Tudingan Pelanggaran Pers Dinilai Tidak Berdasar, Media Online Tantang Pembuktian, Siap Tuntut Balik DPP AMI, dan Tegaskan Berita Demi Kepentingan Publik

ANALISA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 11:43 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, – Tujuh media online yang dilaporkan ke Dewan Pers oleh Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Senin (8/03/2026).

Redaksi menilai langkah pelaporan tersebut tidak berdasar, cenderung tendensius, dan justru berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi menegaskan, seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan uji informasi sesuai dengan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu, pada dasarnya telah memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pers.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme hak jawab selalu terbuka dan dapat diajukan secara resmi kepada redaksi, bukan dengan cara melaporkan ke Dewan Pers tanpa upaya komunikasi terlebih dahulu.

Tuduhan bahwa media tidak memberikan ruang hak jawab dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai fakta di lapangan.

Dalam praktiknya, redaksi selalu mengedepankan prinsip cover both sides, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi sebelum berita diterbitkan.

Jika ada pihak yang merasa belum dihubungi, redaksi menilai hal tersebut lebih disebabkan oleh kendala komunikasi atau keterbatasan waktu, bukan unsur kesengajaan untuk menutup ruang hak jawab.

Redaksi menilai, pelaporan yang dilakukan DPP AMI justru berpotensi mengekang kemerdekaan pers dan mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pers.

Upaya pelaporan tanpa dasar yang kuat dapat menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus dijaga dari segala bentuk intervensi, tekanan, maupun kriminalisasi yang dapat membungkam suara kritis dan independen.

Lebih jauh, redaksi menyoroti bahwa pelaporan ini justru terkesan sebagai upaya membungkam kritik dan mengalihkan perhatian publik dari isu-isu substansial yang diangkat media.

Alih-alih menjawab substansi pemberitaan, pelapor memilih jalur intimidasi dengan membawa persoalan ke Dewan Pers.

Sikap ini dinilai sebagai bentuk anti kritik dan tidak mencerminkan semangat keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kehidupan berdemokrasi.

Redaksi menegaskan, awal mula polemik ini justru berangkat dari sikap profesional media yang hanya menaikkan press release resmi dari Asosiasi Pers Keluarga Indonesia (AKPERSI) Kota Pekanbaru.

Press release tersebut diterima redaksi sebagai bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan transparan, khususnya terkait isu pendidikan di Pekanbaru yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

Isi press release AKPERSI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah harus berbasis fakta, dan Pemerintah Kota Pekanbaru tetap berkomitmen memajukan sekolah serta tidak pernah menutup mata terhadap berbagai persoalan pendidikan.

Dalam press release yang diterima redaksi, Ketua DPC AKPERSI Kota Pekanbaru, Rosbinner, menyatakan bahwa penilaian DPP AMI tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata di lapangan dan perlu dilihat secara lebih objektif.

Rosbinner menegaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho telah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung sektor pendidikan melalui berbagai program peningkatan fasilitas sekolah, kebijakan meringankan beban masyarakat, hingga upaya perbaikan kualitas pendidikan yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Rosbinner juga menyoroti pentingnya kritik yang disampaikan tetap harus didasarkan pada fakta yang utuh, bukan sekadar asumsi atau persepsi yang dibangun tanpa konfirmasi dan data yang jelas.

Ia menilai, sejumlah pemberitaan di media online yang terkesan memaksakan kehendak dan bahkan menimbulkan kesan adanya unsur sakit hati, tanpa melakukan konfirmasi yang layak kepada pihak terkait, sangat tidak tepat.

Ia juga menegaskan, berbagai persoalan yang terjadi di sekolah, seperti dugaan pungutan atau kebijakan internal, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah.

Informasi yang disampaikan kepada publik harus tetap seimbang dan tidak dijadikan bahan hayalan atau karangan yang bisa merugikan banyak pihak.

Pernyataan AKPERSI ini juga menegaskan bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru sangat terbuka untuk dikritik dan selalu mengedepankan musyawarah bersama para wali murid demi kemajuan sekolah.

Rosbinner berharap semua pihak dapat menjaga iklim pendidikan yang kondusif di Kota Pekanbaru serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Redaksi menegaskan, berita yang dinaikkan semata-mata untuk kepentingan publik, sebagai bentuk kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang benar dan berimbang.

Tidak ada niat untuk menyerang atau merugikan pihak manapun, melainkan menjalankan fungsi pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Keresahan juga mulai dirasakan oleh dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sejumlah pejabat mengaku khawatir polemik yang dipicu oleh pelaporan DPP AMI justru mengganggu fokus kerja dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah upaya perbaikan pendidikan yang sedang berjalan.

Dinas terkait berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog terbuka, bukan saling melapor tanpa dasar yang jelas.

Untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang keliru dalam polemik ini, redaksi tujuh media online tersebut secara terbuka menantang DPP AMI untuk membuktikan seluruh tuduhannya di hadapan Dewan Pers.

Redaksi siap menghadirkan seluruh bukti proses peliputan, rekaman konfirmasi, serta dokumentasi komunikasi dengan narasumber yang selama ini telah dilakukan sesuai prosedur jurnalistik.

Jika memang ditemukan pelanggaran, redaksi siap menerima konsekuensi sesuai mekanisme Dewan Pers.

Namun jika tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar, redaksi menegaskan akan menuntut balik DPP AMI atas pencemaran nama baik dan upaya pembungkaman pers, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi juga menegaskan, pelaporan ke Dewan Pers yang dilakukan DPP AMI berpotensi menjadi alat tekanan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Padahal, Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers secara tegas mengatur bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Namun, mekanisme tersebut harus ditempuh secara proporsional, yakni dengan mengajukan permohonan hak jawab secara tertulis kepada redaksi, bukan dengan langsung membawa persoalan ke Dewan Pers tanpa upaya komunikasi yang baik.

Jika hak jawab tidak dilayani, barulah Dewan Pers dapat menjadi mediator sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers.

Redaksi juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

Oleh karena itu, upaya pelaporan yang tidak berdasar dan cenderung intimidatif dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers, yang justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Terkait Kode Etik Jurnalistik, seluruh media yang dilaporkan telah berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk.

Jika ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi selalu terbuka untuk melakukan koreksi dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Redaksi tujuh media online tersebut menegaskan, mereka siap mengikuti seluruh proses klarifikasi di Dewan Pers secara terbuka dan profesional.

Namun, mereka juga meminta agar Dewan Pers bersikap objektif, tidak terpengaruh tekanan pihak manapun, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 dan Pasal 15 UU Pers.

Dengan demikian, tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dialamatkan kepada tujuh media online tersebut dinilai tidak berdasar, tidak sesuai fakta, dan berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Redaksi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi menjaga marwah pers dan demokrasi di Indonesia.

Kini, pembuktian di Dewan Pers akan menjadi penentu siapa yang benar-benar menjunjung tinggi etika dan kemerdekaan pers di negeri ini.

Jika tuduhan DPP AMI terbukti tidak benar, redaksi tidak akan segan menempuh jalur hukum untuk menuntut balik demi menjaga kehormatan dan integritas pers serta hak masyarakat atas informasi yang benar.

(Ros.H)

Berita Terkait

Kadisdukcapil Pekanbaru Terkesan Arogan: Ros Diblokir Tidak Bisa Masuk Ruang Pelayanan, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
BK DPRD Ogan Ilir Segera Periksa Anggota Dewan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Semangat Niat Baznas Dihargai, Polda Riau Apresiasi Tegaskan Pembangunan Jembatan Presisi Didukung Skema Kolaboratif
Aktivis Dipukul Kepsek, 50 LSM Mengecam Keras & Siap Aksi ke Polda Sumsel
Pemberitaan Tanpa Verifikasi Dinilai Asal Tuduh, Publik Menyoroti Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Oknum Lain
Pemberitaan Tanpa Fakta dan Klarifikasi Dinilai Tidak Beretika, Publik Soroti Oknum yang Pernah Terseret Isu Pemalsuan dan Narkoba
Jelang Lebaran (H-10), Kejari Ogan Ilir Disorot: Sejumlah Kepala OPD Terlihat “Ngetem”

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:20 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 15:56 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 11:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 8 April 2026 - 11:17 WIB

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Selasa, 7 April 2026 - 06:17 WIB

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:43 WIB

Jumat Berkah di Penghujung Ramadhan, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Ketambe

Senin, 9 Maret 2026 - 12:37 WIB

LSM dan Warga Kutacane Tuntut Kejaksaan Usut Temuan BPK RI di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Tahun 2024

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:59 WIB

Dinkes Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Dana Kesehatan, Pengadaan Obat Tak Sesuai Aturan, Rakyat Dipermainkan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:53 WIB