Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

ANALISA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 11:17 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE |  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara, tengah diterpa badai persoalan tata kelola keuangan dan pelayanan kesehatan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh pada tahun anggaran 2024 dan 2025 mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan obat dengan nilai mencapai Rp37,1 miliar. Temuan ini tidak hanya menyoroti aspek administratif, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pengelolaan obat di RSUD H Sahudin Kutacane dinilai tidak sesuai ketentuan. Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya peminjaman obat dari fasilitas pelayanan kesehatan lain tanpa pengaturan dan dokumen peminjaman yang jelas. Praktik ini sangat berisiko menimbulkan salah hitung saldo persediaan obat di rumah sakit. Tanpa pencatatan yang rapi, pengawasan atas pengembalian dan penggunaan obat yang dipinjam menjadi mustahil dilakukan, sehingga akuntabilitas pengelolaan obat pun dipertanyakan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, menyoroti praktik peminjaman obat yang tidak tercatat ini sebagai salah satu indikasi lemahnya sistem pengawasan internal rumah sakit. Ia menegaskan, peminjaman obat tanpa dokumen resmi dan pengaturan yang jelas sangat rawan disalahgunakan. Menurutnya, ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal transparansi dan pertanggungjawaban keuangan negara. Jika tidak ada pengawasan, potensi kerugian negara sangat besar.

Selain itu, BPK juga menilai Direktur RSUD tidak menetapkan formularium rumah sakit sebagai acuan kebutuhan obat. Formularium seharusnya menjadi standar mutu dan rujukan utama dalam penyusunan kebutuhan obat, namun hingga tahun 2024, dokumen penting ini tidak pernah disusun. Akibatnya, perencanaan belanja obat menjadi arbitrer dan tidak selaras dengan standar terapi yang berlaku. Kepala Instalasi Farmasi pun dinilai belum memedomani pedoman penyusunan perencanaan dan pengadaan kebutuhan obat, sehingga perencanaan obat tidak berbasis data dan SOP yang baku.

Fakta di lapangan memperlihatkan dampak nyata dari lemahnya pengawasan dan perencanaan tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah ruang rawat di RSUD H Sahudin Kutacane mengalami kelangkaan obat-obatan esensial. Pasien dan keluarga mereka kerap kali harus membeli obat di luar rumah sakit, menambah beban biaya pengobatan yang seharusnya dapat diminimalisasi. Keluhan masyarakat pun bermunculan, mempertanyakan komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak.

Dari sisi keuangan, belanja obat yang tidak terukur dengan total sekitar Rp37,1 miliar berpotensi membentuk utang obat yang membebani keuangan rumah sakit. Tidak hanya itu, pola belanja yang tidak transparan dan tidak berbasis kebutuhan riil membuka peluang terjadinya praktik-praktik korupsi. BPK secara tegas mengingatkan bahwa kondisi ini dapat mengganggu kesehatan keuangan RSUD, bahkan mengancam kelangsungan operasional rumah sakit dalam jangka panjang.

Jupri Yadi R menambahkan, dugaan korupsi dalam pengadaan obat ini harus diusut tuntas. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian dan penyimpangan yang terjadi di tubuh rumah sakit.

Temuan BPK juga mengungkap bahwa RSUD H Sahudin Kutacane belum memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) secara optimal. Akibatnya, data masuk–keluar obat tidak terintegrasi dan sulit dilacak secara real-time. Pencatatan persediaan, mutasi, dan ikhtisar pakai obat masih dilakukan secara manual atau semi-manual, memicu risiko salah hitung, ganda, atau ketidaksesuaian antara gudang dan laporan keuangan.

Selain itu, realisasi pengadaan obat tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Kebutuhan Obat (RKO). BPK menemukan 110 item obat yang dibeli di luar atau tidak sesuai RKO yang disusun. Ketidaksesuaian ini menyebabkan risiko kelebihan stok obat tertentu dan kelangkaan obat lain, sekaligus meningkatkan potensi utang obat karena belanja obat yang tidak terukur.

Laporan BPK tahun 2025 kembali menegaskan bahwa pola pengelolaan obat di RSUD H Sahudin Kutacane masih jauh dari standar yang diharapkan. Evaluasi sistem pengendalian intern atas pengelolaan keuangan dan belanja obat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menjadi fokus utama. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pun diingatkan untuk segera membenahi sistem SIMRS, penyusunan formularium, dan RKO agar tata kelola obat di rumah sakit dapat berjalan sesuai aturan.

Di tengah kebutuhan akan layanan kesehatan yang semakin meningkat, terutama pascapandemi, krisis obat di RSUD H Sahudin Kutacane menjadi ironi tersendiri. Rumah sakit yang seharusnya menjadi benteng terakhir pelayanan kesehatan masyarakat justru terjebak dalam persoalan internal yang seharusnya dapat dihindari. Jika tidak ada langkah tegas dan perbaikan menyeluruh, kepercayaan publik yang telah tercederai akan semakin sulit untuk dipulihkan. Masyarakat kini menanti komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengembalikan marwah rumah sakit sebagai pelayan kesehatan yang profesional dan akuntabel.(SKD)

Berita Terkait

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo
Jumat Berkah di Penghujung Ramadhan, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Ketambe
LSM dan Warga Kutacane Tuntut Kejaksaan Usut Temuan BPK RI di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara Tahun 2024
Dinkes Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Dana Kesehatan, Pengadaan Obat Tak Sesuai Aturan, Rakyat Dipermainkan
Polres Aceh Tenggara Bagikan Daging Meugang kepada Pers, LSM, dan Ustaz dalam Menyambut Ramadan 1447 H
Tilep Dana Sejak 2021, Jaksa Didesak Ungkap Motif Kepala Desa Lawe Beringin Horas
Dua Kurir Ganja Tujuan Medan Diamankan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:03 WIB

ALL ASTAR: Jaga Kamtibmas yang Aman, Kondusif dan Damai

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:57 WIB

Samsuri, S.Pd.I, M.A Jadi Capres 2029, Fokus pada Pembangunan SDM Berakhlak dan Kompeten

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:45 WIB

Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:17 WIB

Safari Ramadhan, Organisasi Kepemudaan Dukung Langkah Menko Pangan Zulkifli Hasan Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Harga Stabil

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:14 WIB

PWI Laskar Sabilillah Nyatakan Dukungan Kepada Polri dalam Menjaga Harkamtibmas

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:50 WIB

Penanganan Kasus BKK oleh Polres Klaten Sudah Sesuai UUD dan Pelaku Kredit Fiktif Telah Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 2 Maret 2026 - 15:16 WIB

Sentuhan Humanis Polda Sumbar, Publik nilai Polisi Hadir dengan Nilai Religius di Tengah Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:01 WIB

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Perlu Adanya Sikap Jelas Dari Pemerintah untuk Melawan Perdagangan Orang

Berita Terbaru