NAGAN RAYA — Pengungkapan skandal penambangan ilegal dan peredaran bahan bakar minyak tanpa izin di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, kini menempatkan integritas aparat penegak hukum setempat dalam sorotan tajam. Rangkaian peristiwa sejak pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026 mengungkap pola pelanggaran hukum terorganisir, melibatkan penjualan aset desa tanpa prosedur, pungutan uang miliaran rupiah kepada penambang, hingga distribusi BBM ilegal—semua bermuara pada dugaan keterlibatan oknum pejabat Polres Nagan Raya.
Kronologi bermula dari penjualan lapangan bola Gampong Blang Leumak oleh Fajar Riyanto, Kepala Desa, tanpa musyawarah atau izin perangkat desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten. Tanah milik umum dialihkan untuk tambang emas dengan transaksi yang melangkahi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang melarang penjualan aset desa tanpa mekanisme sah. Fakta di lapangan menyebutkan, inisiasi dan kelancaran penambangan disokong pungutan wajib Rp30 juta per ekskavator—anggaran yang diduga dinikmati bukan hanya pemungut lapangan, tapi juga mengalir ke pihak pengamanan berinisial aparat kepolisian.
“Tanpa aturan, tanpa rapat desa, langsung dijual. Uang masuk lewat oknum yang sudah ditunjuk,” ungkap sumber masyarakat Blang Leumak. Dari paparan beberapa warga, terdata sekitar 700 ekskavator beroperasi, sehingga dugaan nilai total pungutan liar mencapai Rp21 miliar. Dana tersebut sepenuhnya ilegal, dan sesuai Pasal 12 UU Tipikor serta Pasal 372 KUHP, pelaku terancam pidana berat.
Rentetan pelanggaran hukum kian nyata dalam insiden penangkapan truk BL 8774 ZE pada 25 Juni 2026, bermuatan drum BBM tanpa dokumen resmi. Dalam penindakan oleh tim di jalur Meulaboh–Beutong Ateuh, sopir kendaraan tanpa ragu menyebut nama pejabat di Satuan Reserse Polres Nagan Raya sebagai pemilik barang ilegal. Temuan ini memperkuat hasil investigasi sebelumnya: BBM ilegal bukan hanya mengalir ke tambang-tambang liar, melainkan juga terhubung dengan jejaring oknum aparat.
Hingga berita ini diturunkan, laporan warga telah masuk ke Camat Beutong dan akan diteruskan ke Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan, dan Propam Polda Aceh. Warga mendesak penyegelan lokasi tambang, pelibatan tim independen mengaudit dana pungutan, dan tindakan hukum tanpa tebang pilih bagi siapapun yang terbukti memperdagangkan mandat jabatan untuk keuntungan kelompoknya sendiri.
Fenomena kolusi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Beutong jelas melanggar prinsip tata kelola desa, aturan pengelolaan aset negara, dan perlindungan lingkungan hidup. Pasal demi pasal di Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diabaikan. Sementara, aparat yang seharusnya mengawal hukum justru diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan terorganisir.
Di tengah keraguan atas komitmen institusi, publik menuntut tindakan nyata: penghentian operasi, pengusutan seluruh aliran dana, pengenaan sanksi administratif dan pidana kepada pelaku serta pembekuan jabatan aparatur yang terlibat. Hukum menjadi satu-satunya alat pelurus keadilan—tanpa kompromi, tanpa perlu menunggu keberanian pihak ketiga.
“Kasus ini bukan sekadar soal tanah atau minyak, tapi soal masa depan lingkungan, kepercayaan publik, dan harga diri institusi negara,” ujar tokoh masyarakat Blang Leumak. Perlawanan rakyat Beutong telah dimulai. Kini, sorotan tajam masyarakat menuntut tegaknya supremasi hukum di Nagan Raya.
TIM INVESTIGASI




























