Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

ANALISA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:52 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 6 Agustus 2026. |  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika di Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu (5/8/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (39), seorang petani warga Desa Porang, yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsinya.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Porang.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tersangka berada di dalam rumah dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun lokasi kejadian,” ujar AKP Kabri.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram, 1 set alat hisap (bong), 1 buah kaca pirex, 2 buah mancis (pemantik api), 4 buah pipet, serta 1 buah cotton bud yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AD mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang yang berdomisili di luar Kabupaten Gayo lues. Atas pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Gayo Lues saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pemasoknya.

AKP Kabri menegaskan bahwa Polres Gayo Lues akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Gayo Lues.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Pemerintah Diminta Tak Tertipu Administrasi
PT Rosin Masih Menyisakan Banyak Kejanggalan, Publik Menilai Perusahaan Ini Seolah Kebal Hukum
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Polda Aceh Diminta Tak Hanya Fokus pada Limbah, tetapi Juga Menelusuri BBM Pabrik PT Rosin
LIRA Pertanyakan Apakah PT Rosin Punya Kerja Sama Resmi dengan Pemegang Konsesi yang Sah ?
Asal Getah PT Rosin, Hopson, dan PMI Menjadi Pertanyaan Besar LIRA di Gayo Lues
Dugaan Pembuangan Limbah dan Ekspor yang Tak Sinkron Membuat PT Rosin Trading Internasional Kian Disorot

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:30 WIB

Dunia Pers Terpuruk oleh Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Apakah Ada Harapan untuk Reformasi dan Perbaikan?

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:20 WIB

Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:16 WIB

Mantan Penyidik Handal Baru Menjabat, Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir Langsung Berhasil “Melipat” Dua Pengedar Sabu 4,6 Gram

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:32 WIB

Disuruh Polisi Nangkap Pencuri , Kini Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:23 WIB

Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:31 WIB

Truk Isi Pertalite Pakai Dua Identitas, Aktivis Sebut Ada Sindikat BBM Bersubsidi Beroperasi di Dolok Masihul

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:08 WIB

Tujuh Tahun Gugatan Waris Terlunta, Satu Ahli Waris Diam Membisu, Pengadilan Agama Tak Bertindak

Berita Terbaru