Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja

ANALISA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:10 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 8 Agustus 2026 |  Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemuda berinisial SA, 20 tahun, dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja kering siap edar seberat 2 kilogram.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa SA diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik putih dengan berat sekitar 2 kilogram. Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara narkotika sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara memancing transaksi ganja terhadap SA yang diduga menjadi pemasok dalam perkara sebelumnya.

Dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan SA di kawasan Desa Marpunge. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan paket ganja yang dibawanya.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, SA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AL, 23 tahun, warga Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap AL untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan peredaran ganja tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata AKP Kabri.

SA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gayo Lues menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Gerebek Kamar Kos di Tanjung Pasir, Polsek Tanah Jawa Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dunia Pers Terpuruk oleh Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Apakah Ada Harapan untuk Reformasi dan Perbaikan?
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas
Mantan Penyidik Handal Baru Menjabat, Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir Langsung Berhasil “Melipat” Dua Pengedar Sabu 4,6 Gram
Disuruh Polisi Nangkap Pencuri , Kini Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum
Truk Isi Pertalite Pakai Dua Identitas, Aktivis Sebut Ada Sindikat BBM Bersubsidi Beroperasi di Dolok Masihul
Tujuh Tahun Gugatan Waris Terlunta, Satu Ahli Waris Diam Membisu, Pengadilan Agama Tak Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 07:59 WIB

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Prabowo, Anies dan Samsuri, S.Pd.I, M.A adalah Tiga Besar Tokoh Nasional Potensial untuk Pilpres 2029

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Dukung Imbauan Panglima TNI, PW GP Al Washliyah Minta Warga Waspadai Narasi Provokatif di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Jangan Giring Opini dengan Video Terpotong, Dedi Siregar Bela Pernyataan Utuh Zulhas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Prof. Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Polri Berbenah, Soroti Dugaan Kisruh di Polres Batu Bara

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI DisorotUsai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:07 WIB

#SamsuriCapres2029

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:38 WIB

Peran Abu-Abu Matel dalam Praktik Leasing: Antara Bisnis Legal dan Ketiadaan Perlindungan Hukum

Berita Terbaru

JABODETABEK

Pelajar Tangerang Raya Diajak Jauhi Narkoba dan Kekerasan

Jumat, 4 Sep 2026 - 15:39 WIB