Polda Aceh Diminta Menindak Dugaan Galian C Ilegal di Gayo Lues

ANALISA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:16 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BLANGJERANGO, — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta untuk memantau dan menindaklanjuti dugaan aktivitas galian C ilegal yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Dugaan pengambilan material tanpa izin tersebut terpantau berlangsung di Desa Kedah, Kecamatan Blangjerango, dan dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengambilan material diduga dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dapat berdampak pada kerusakan ekosistem, aliran sungai, serta infrastruktur di sekitar lokasi.

Secara hukum, aktivitas galian C tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Penegakan hukum penting agar tidak terjadi pembiaran yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas galian C ilegal di lokasi tersebut.

Kuat dugaan material yang diambil dari kedah tersebut ditimbun di salah satu perusahaan AMP yang baru-baru ini beroperasi dikabupaten setempat.

Modus mereka memakai galian C legal namun praktek dilapangan mengambil material galian C secara ilegal dan diduga kuat melanggar hukum.(TIM)

Berita Terkait

Brimob Aceh, Sambang Desa Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-81
Pengembangan Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Tiga Pelajar
Quick Response Brimob Aceh Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal di Seukulen
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Pemerintah Diminta Tak Tertipu Administrasi
PT Rosin Masih Menyisakan Banyak Kejanggalan, Publik Menilai Perusahaan Ini Seolah Kebal Hukum
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Gebrak Lapangan! Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli, dan HALINAR Lewat Pendekatan Humanis

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Dukung Imbauan Panglima TNI, PW GP Al Washliyah Minta Warga Waspadai Narasi Provokatif di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Jangan Giring Opini dengan Video Terpotong, Dedi Siregar Bela Pernyataan Utuh Zulhas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Prof. Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Polri Berbenah, Soroti Dugaan Kisruh di Polres Batu Bara

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI DisorotUsai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:07 WIB

#SamsuriCapres2029

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:38 WIB

Peran Abu-Abu Matel dalam Praktik Leasing: Antara Bisnis Legal dan Ketiadaan Perlindungan Hukum

Senin, 27 April 2026 - 00:48 WIB

Basecamp Demokrasi Gelar Diskusi, Tekankan Peran Kritis dan Tidak Anarkis Terhadap Pelajar dan Pemuda

Berita Terbaru