Pengambilan Galian C Ilegal PT Pelita Nusa di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

ANALISA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:23 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gayo Lues (31/1/2026)— Aktivitas galian C yang dikaitkan dengan PT Pelita Nusa di Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi sorotan publik. Meski perusahaan tersebut diklaim mengantongi izin galian C yang legal, hingga kini belum ada penjelasan resmi maupun langkah penegakan hukum dari aparat terkait atas dugaan aktivitas di lapangan.

Sejumlah warga mempertanyakan lambannya respons aparat penegak hukum terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan pengambilan material galian C yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum di Gayo Lues.

Dalam regulasi pertambangan, izin usaha pertambangan bersifat spesifik lokasi dan kegiatan. Pengambilan material di luar titik yang tercantum dalam izin, meskipun dilakukan oleh pemegang izin resmi, tetap dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa penambangan tanpa izin atau tidak sesuai izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, setiap kegiatan pertambangan juga wajib dilengkapi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Warga menilai kejelasan sikap aparat penegak hukum menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara. Mereka meminta aparat melakukan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” kata seorang warga Gayo Lues.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PT Pelita Nusa terkait dugaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini,kuat dugaan material yang di ambil dikedah diduga kuat ditampung di Base Cam Pelita Nusa di Sentang Kecamatan Blangkejeren,Bahkan Material selama ini ada yang dibeli dari Sopir Dump Truk bukan dari Galian C yang dari pasir putih kecamatan Pining.(tim)

Berita Terkait

Brimob Aceh, Sambang Desa Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-81
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja
Pengembangan Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Tiga Pelajar
Quick Response Brimob Aceh Evakuasi Korban Kecelakaan Tunggal di Seukulen
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan
Gerebek Kamar Kos di Tanjung Pasir, Polsek Tanah Jawa Ringkus Dua Pengedar Sabu
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Pemerintah Diminta Tak Tertipu Administrasi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:32 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bireuen Hadiri Bazar Pasar Murah Sambut HUT TNI Ke-81

Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Kegiatan Masa Ta’aruf dan Baitul Arqam Mahasiswa Baru UMMAH

Minggu, 13 September 2026 - 19:15 WIB

Selain di Jalan Raya, Satlantas Polres Bireuen Juga Edukasi Anak Tentang Keselamatan di Lingkungan Rumah

Sabtu, 12 September 2026 - 17:40 WIB

Kapolres Bireuen Dorong Penguatan Ilmu Kehumasan agar Personel Mampu Membangun Kepercayaan Publik melalui Informasi yang Akurat

Kamis, 3 September 2026 - 07:54 WIB

Inovasi Teknologi Pemantauan Dukung Langkah Kapolres Bireuen dalam Upaya Cegah Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 06:02 WIB

Pembekalan Kapolres Bireuen di POMABA UNIKI: Mahasiswa Harus Berintegritas dan Adaptif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:58 WIB

Kapolres Bireuen Imbau Sinergi Berkelanjutan antara Ulama dan Aparat pada Momentum Haul ke-2 Tusop Jeunieb

Berita Terbaru