BINJAI – Beredarnya konten media sosial yang menyebut narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai bebas menggunakan handphone, video call hingga aktif bermedia sosial dipastikan merupakan fitnahan keji dan informasi hoaks yang menyesatkan publik.
Narasi yang diunggah akun media sosial atau platform digital itu dinilai tidak berdasar serta berpotensi menggiring opini negatif terhadap institusi pemasyarakatan.
Informasi tersebut bahkan memicu pertanyaan publik terkait integritas pengawasan di dalam lapas, padahal faktanya penggunaan handphone oleh warga binaan dilarang keras sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Pihak Lapas Kelas IIA Binjai menegaskan, tidak pernah ada kebijakan baru yang memperbolehkan tahanan maupun narapidana menggunakan handphone pribadi ataupun mengakses media sosial secara bebas dari dalam lapas.
Seluruh aktivitas komunikasi warga binaan telah diatur melalui sarana resmi dan diawasi ketat oleh petugas sesuai standar operasional Ditjen Pemasyarakatan.
“Kami memastikan informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar. Tidak ada izin penggunaan HP bagi warga binaan. Pengawasan terus dilakukan secara rutin melalui razia kamar hunian, monitoring petugas, serta penguatan sistem keamanan,” tegas pihak lapas.
Disebutkan, penyebaran informasi tanpa verifikasi bukan hanya merusak citra institusi, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta mencederai kerja keras petugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Lapas Binjai mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Publik diminta mengedepankan prinsip cek dan ricek serta mengakses informasi resmi dari sumber berwenang guna mencegah penyebaran hoaks yang dapat menyesatkan opini publik.
Integritas pengawasan di dalam lapas tetap berjalan sesuai aturan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi.(red)
























