GAYO LUES | Klaim PT Rosin Chemicals Indonesia bahwa perusahaan telah menjalankan arahan pemerintah dan tengah berproses menyempurnakan administrasi dinilai belum menjawab pokok persoalan yang selama ini muncul dari surat resmi, hasil verifikasi lapangan, dan keluhan masyarakat di Gayo Lues. Ketua Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Kabupaten Gayo Lues, M. Purba, SH, menilai pernyataan perusahaan yang menyebut pemberitaan sebelumnya tidak akurat dan merusak reputasi justru tidak menyentuh inti masalah yang dipersoalkan publik. Menurut dia, bila perusahaan ingin membantah, maka yang harus dijawab bukan narasi umum, melainkan satu per satu temuan yang sudah dituangkan dalam dokumen resmi pemerintah dan data lapangan yang dihimpun masyarakat.
“Kalau mereka menyebut sudah patuh, silakan tunjukkan dulu mana yang benar-benar tuntas. Sebab surat resmi pemerintah dan hasil verifikasi lapangan justru memuat banyak catatan yang tidak bisa diabaikan,” ujar M. Purba, SH. Ia menegaskan, proses penyempurnaan administrasi yang disebut perusahaan bukan berarti persoalan selesai. “Arahan untuk memperbaiki bukan penghapus pelanggaran. Itu dua hal yang berbeda. Jadi, kalau masalahnya dibingkai seolah hanya urusan administrasi yang sedang dirapikan, itu tidak menjawab inti persoalan,” katanya.

Purba merujuk pada surat resmi Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh tertanggal 5 Maret 2025 bernomor 600.4/412-III, yang disusun berdasarkan verifikasi lapangan pada 25 Februari 2025 oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Aceh bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues. Dalam surat itu, PT Rosin Trading Internasional, yang dalam dokumen pemerintah dicatat sebagai perusahaan penanaman modal asing, disebut memiliki sejumlah masalah serius. Luas area pabrik tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL karena ada penambahan lahan. Perusahaan tidak memiliki PERTEK pemenuhan baku mutu air limbah dan udara emisi. Kewajiban pengujian parameter lingkungan tidak dilakukan. Ketentuan teknis pengendalian pencemaran air dan udara tidak dipenuhi. Pengelolaan limbah B3 dan sampah padatan juga tidak dijalankan. Penyimpanan limbah B3 tidak tersedia sehingga limbah ditempatkan di area terbuka. Selain itu, perusahaan disebut tidak melaksanakan dan tidak melaporkan tindakan pemenuhan kewajiban sebagaimana diminta dalam surat teguran sebelumnya maupun paksaan pemerintah.

Bagi LIRA, daftar itu sudah cukup menunjukkan bahwa persoalan PT Rosin bukan sekadar satu-dua dokumen yang belum rampung. “Kalau surat resmi pemerintah mencatat penambahan lahan, tidak punya PERTEK, tidak ada pengelolaan limbah B3, limbah disimpan di area terbuka, lalu kewajiban di surat teguran sebelumnya juga tidak dijalankan, lalu di mana letak patuhnya?” ujar Purba. Ia menambahkan, pernyataan Kepala DLHK Aceh, A. Hanan, pada Rabu, 15 Oktober 2025, yang menyebut Gubernur Aceh sudah menyurati perusahaan atas berbagai kesalahan, termasuk kelengkapan administrasi lingkungan, justru memperkuat bahwa persoalan ini bukan kabar kosong. “Kalau kepala dinas sendiri mengatakan ada berbagai kesalahan dan gubernur sudah menyurati, lalu perusahaan bilang semuanya dalam proses, publik wajar bertanya siapa yang sedang menutup-nutupi apa,” katanya.

Di lapangan, persoalan itu juga tidak berhenti pada meja administrasi. Dalam laporan media pada 24 Mei 2025, PT Rosin disebut masih beroperasi di Desa Tungel Baru meski sudah menerima surat perintah penghentian aktivitas dari dinas terkait. Laporan itu menyebut hasil verifikasi lapangan pada 25 Februari 2025 menunjukkan ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Bagi Purba, ketiadaan IPAL bukan hal yang bisa dipinggirkan dengan alasan sedang berbenah. “IPAL itu syarat dasar. Kalau air limbah tetap keluar sementara instalasi pengolahan tidak ada atau tidak berfungsi, lalu di mana kepatuhannya?” ujarnya. Ia juga menyinggung keluhan petani yang menyebut sawah mereka tak dapat ditanami dengan baik karena tanaman padi menguning dan mati sebelum waktunya. “Kalau perusahaan mengatakan tidak ada masalah di lapangan, silakan dengarkan warga yang setiap hari hidup berdampingan dengan pabrik itu,” katanya.

Keraguan terhadap klaim perusahaan juga datang dari kalangan mahasiswa dan aktivis. Dalam tulisan Kompasiana bertanggal 27 Agustus 2024, seorang aktivis mahasiswa dan perwakilan pemuda setempat menggambarkan adanya kebocoran limbah yang disebut mencemari persawahan warga di Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib. Dalam narasi itu, warga menemukan air sawah berminyak dan terdapat gumpalan yang diduga kuat limbah getah dari perusahaan yang berjarak sekitar 500 meter dari lahannya. Bagi LIRA, pengalaman warga seperti itu tidak bisa dihapus hanya dengan pernyataan sepihak perusahaan yang menyebut kondisi di lapangan merupakan faktor alam atau musibah banjir. “Kalau mereka bilang itu banjir, maka tunjukkan uji laboratoriumnya, tunjukkan kajian airnya, dan tunjukkan pembuktian bahwa yang keluar bukan limbah. Jangan cukup dengan kalimat sepihak lalu selesai. Itu tidak cukup untuk menghapus temuan dan keluhan warga,” ujar Purba.
Persoalan yang dinilai paling mendasar oleh LIRA adalah legalitas bahan baku dan alur produksi. Dalam pernyataannya, M. Purba, SH, mengatakan pihaknya menyoroti asal getah yang masuk ke pabrik, pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan atau PSDH, status konsesi tempat penyadapan, kerja sama resmi dengan pemegang konsesi, hingga kelengkapan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu atau SKSHHBK. “Ini bukan soal kecil. Kalau bahan baku tidak jelas asal-usulnya, maka legalitas produksi ikut dipersoalkan. Kalau tidak ada dokumen sah, bagaimana negara memastikan PSDH masuk? Bagaimana publik memastikan getah yang diproses itu memang berasal dari sumber yang legal?” kata Purba. Ia menegaskan, jika pabrik tidak memiliki kerja sama resmi dengan pemegang konsesi yang sah, maka bahan baku yang masuk patut dipertanyakan dasar legalnya. “Mereka boleh bicara ekspor, boleh bicara produksi, tapi sebelum itu tunjukkan dulu seluruh rantai dokumennya. Kalau itu tidak bisa dibuktikan, maka narasi kepatuhan itu cuma slogan,” ujarnya.
Dari sisi tata niaga hasil hutan, menurut LIRA, masalah PT Rosin tidak berhenti pada pabrik di desa atau pada limbah yang mengalir ke sawah warga. Ia menyentuh dua lapis yang sama pentingnya: kepatuhan lingkungan dan kepatuhan tata kelola hasil hutan. Dalam laporan AJNN pada 15 Oktober 2025, massa PERLIBAS Gayo juga menilai terdapat ketidaksinkronan antara laporan hasil produksi ke pemerintah daerah dan data ekspor ke Bea Cukai. Bagi Purba, dugaan ketidaksinkronan itu harus dibuka secara terang. “Kalau ada produksi, tunjukkan dokumennya. Kalau ada pengiriman, tunjukkan asal barangnya. Kalau ada ekspor, tunjukkan kesesuaian data antarinstansi. Jangan sampai yang dilaporkan ke pemerintah daerah berbeda dengan yang tercatat di tempat lain. Itu yang kami persoalkan,” ujarnya. Ia menilai, bila alur produksi dan pengeluaran barang tidak sinkron, maka masalahnya bukan hanya administratif, tetapi bisa menyentuh ranah tata niaga, kehutanan, dan kepatuhan usaha.
Dalam penjelasan terbaru, LIRA juga meminta agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada bahan baku dan limbah. Purba menilai Polda Aceh dan Mabes Polri perlu turun menelusuri sumber minyak atau bahan bakar yang digunakan pabrik untuk menjalankan mesin produksi, boiler, armada angkut, dan kebutuhan operasional lain. Ia mempertanyakan apakah BBM yang dipakai merupakan BBM subsidi atau non-subsidi. “Ini juga harus diperiksa. Jangan hanya bahan baku getahnya, minyak yang dipakai untuk operasi pabrik juga harus jelas. Apakah itu BBM subsidi atau non-subsidi, dan apakah peruntukannya sesuai,” kata Purba. Menurut dia, jika benar ada penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri, maka hal itu perlu diuji karena berpotensi menimbulkan persoalan tata niaga energi dan penyalahgunaan peruntukan. “Kalau yang dipakai untuk industri ternyata BBM subsidi, itu harus dijelaskan. Kalau non-subsidi, dokumen pembeliannya pun harus transparan. Negara tidak boleh dirugikan dari dua sisi sekaligus: dari getah yang tidak jelas dokumennya dan dari minyak operasional yang tak jelas asalnya,” ujarnya.
Purba menegaskan, karena itu Polda Aceh tidak cukup hanya memeriksa soal limbah atau bahan baku. Penyelidikan juga harus menyentuh sumber daya yang menopang produksi. Dalam pandangannya, bila sebuah perusahaan mengklaim taat aturan, maka seluruh rantai operasionalnya harus bisa dibuka: dari bahan baku, surat dokumen angkut, pembayaran PSDH, kerja sama konsesi, pengelolaan limbah, hingga sumber bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan pabrik. “Kalau mereka bilang siap diperiksa, bagus. Kami justru minta diperiksa total. Jangan cuma terima kunjungan, lalu yang inti disembunyikan. Buka dokumen, buka rantai pasok, buka pengiriman, buka data ekspor, dan buka juga sumber minyak yang dipakai untuk operasi,” kata Purba. Ia menilai, tanpa keterbukaan seperti itu, klaim kepatuhan hanya akan menjadi slogan.
Kerangka hukum yang mengikat kasus ini sebenarnya cukup tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan persetujuan lingkungan dan kewajiban teknis sebagai syarat dasar beroperasi. Pasal 76 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, sampai pencabutan izin lingkungan. Pasal 80 membuka ruang tindakan konkret, seperti penghentian sementara kegiatan produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pemindahan sarana produksi, dan langkah lain yang diperlukan untuk memulihkan fungsi lingkungan. Pada ranah pidana, Pasal 60 melarang dumping limbah tanpa izin, Pasal 103 mengatur pengelolaan limbah B3 tanpa izin, dan Pasal 104 memuat ancaman pidana bagi dumping limbah tanpa izin. Sementara Pasal 98 dan Pasal 99 membuka ruang pidana bila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kesengajaan atau kelalaian. Dalam konteks korporasi, Pasal 116 menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh atau atas nama badan usaha dapat menjerat badan usaha itu sendiri dan orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan tersebut. Pasal 119 bahkan membuka kemungkinan pidana tambahan, termasuk penutupan tempat usaha dan perampasan keuntungan.
Dari jalur kehutanan, Permen LHK P.62/MENLHK-SETJEN/2019 juga relevan karena mengatur tata laksana pengangkutan dan penatausahaan hasil hutan bukan kayu, termasuk keharusan dokumen yang sah. Jika bahan baku masuk ke pabrik tanpa SKSHHBK atau tanpa kejelasan hubungan dengan konsesi yang sah, maka legalitas bahan baku ikut menjadi soal. Jika PSDH tidak dipenuhi, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk. Jika ekspor atau pengiriman barang tetap berjalan sementara data produksi tidak sinkron dengan laporan ke instansi terkait, maka aparat penegak hukum perlu memeriksa apakah ada pelanggaran administratif, kehutanan, kepabeanan, atau bahkan pidana korporasi yang menyertainya. Bagi publik dan pegiat lingkungan, celah semacam ini justru yang paling berbahaya, karena sering muncul di balik tampilan usaha yang terlihat normal.
Karena itu, desakan agar DLHK Aceh membekukan operasional pabrik-pabrik getah di Gayo Lues, termasuk PT Rosin, semakin keras dan masuk akal. LIRA menilai pembekuan sementara perlu dilakukan sampai seluruh dokumen dan aspek legal dipenuhi. “Berdasarkan hal-hal tersebut maka dengan ini LIRA Kabupaten Gayo Lues mendesak Pemerintah Aceh khususnya DLHK dari awal sudah membekukan produksi perusahaan tersebut,” kata M. Purba, SH. Menurut dia, ketegasan seperti itu penting agar industri hasil hutan bukan kayu di Gayo Lues tidak berubah menjadi ladang kejahatan terorganisir yang menutup peluang generasi mendatang menikmati kekayaan alam secara adil dan lestari.
Pada akhirnya, PT Rosin Trading Internasional berada dalam ruang uji yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan pabrik. Ia dipersoalkan karena izin yang belum tuntas, dokumen lingkungan yang memuat catatan serius, dampak ke sawah warga, dugaan ketidaksinkronan data produksi dan pengeluaran barang, legalitas bahan baku yang dipertanyakan, sumber BBM operasional yang perlu dibuka, serta desakan publik agar pemerintah tidak lagi berhenti pada peringatan. Yang ditunggu sekarang bukan lagi penjelasan yang berputar-putar, melainkan pemeriksaan dan tindakan yang dapat menjawab satu hal mendasar: apakah perusahaan ini benar berjalan di atas fondasi hukum yang sah, atau justru dibiarkan melaju di luar pagar aturan yang semestinya mengikatnya sejak awal.
























