Apartemen CBD Pluit Diduga Lakukan Pungli Parkir dan Penyanderaan Mobil! Pengacara Ancam Gugat Pidana

ANALISA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:06 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agustinus Nahak,SH MH dan Ng In Kian

Jakarta – Sebuah surat somasi yang bernada keras dan investigatif telah dilayangkan kepada PT. Griya Emas Sejati, pengelola Apartemen CBD Pluit, oleh Kantor Advokat Nahak & Partners Law Office. Somasi tersebut mewakili Bapak Ng In Kian, pemilik unit Cendana 07-AB, yang merasa dirugikan akibat dugaan pungutan liar (pungli) biaya parkir dan penyanderaan mobilnya.

Menurut surat somasi tersebut, Bapak Ng In Kian, sebagai pemilik unit, seharusnya mendapatkan fasilitas parkir khusus (privilege parking) dengan tarif member. Namun, pengelola apartemen diduga telah mengenakan tarif parkir “casual” yang sangat tinggi, mencapai Rp 42.869.000,- untuk satu mobilnya (B 2466 UFN), sejak April 2023 hingga Juni 2024. Lebih mengejutkan lagi, mobil lain milik Bapak Ng In Kian (B 1378 UJK), yang seharusnya mendapatkan parkir gratis, justru disandera selama lebih dari dua bulan oleh pengelola apartemen bekerja sama dengan PT. Securindo Packatama Indonesia.

“Tindakan sewenang-wenang ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen,” tegas Agustinus Nahak, S.H., M.H., kuasa hukum Bapak Ng In Kian kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/5/2025)

“Pihak pengelola apartemen tidak hanya melakukan pungli, tetapi juga melakukan penyanderaan mobil tanpa dasar hukum yang jelas. Ini jelas merupakan tindakan kriminal yang patut diproses secara hukum.” Lanjut Agustinus Nahak

“Surat somasi tersebut menuding pengelola apartemen melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait praktik bisnis yang tidak jujur dan merugikan konsumen. Pengacara mengancam akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika pengelola apartemen tidak merespon somasi tersebut dalam waktu 72 jam dan memberikan solusi yang adil. Ancaman tersebut meliputi gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, pengadilan, serta tuntutan pidana atas dugaan pungli dan penyanderaan. ” Paparnya

“Pihak pengelola apartemen hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang praktik pengelolaan apartemen di Jakarta dan perlindungan hukum bagi konsumen. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap dugaan praktik pungli dan penyanderaan yang dilakukan oleh pengelola Apartemen CBD Pluit. Publik menantikan respon dari pihak pengelola dan perkembangan kasus ini selanjutnya. “Tegasnya

Laporan: Jalal dan TIM

Berita Terkait

Kami Bersama Budi Arie: GPA DKI Minta Presiden Prabowo Tak Tergoyahkan oleh Isu Rekayasa
TSEA Talk Angkat Peran AI dalam Pembangunan Kota Berkelanjutan
Pengamat Sebut Mutasi TNI Biasa Di Lakukan Untuk Penyegaran Dalam Organisasi, Jadi Jangan Lebay Di Kait-Kaitkan Dengan Poltik
Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang
Komitmen Tommy Xu Ketua DPP Pelita Prabu Untuk Mengawal MBG Hingga ke Daerah Tiga T
Tommy Xu Ketua Umum Pelita Prabu Bicara Mengenai Peran Relawan Prabowo Gibran
UU TNI Bukan Kembalikan Dwifungsi Akan Tetapi Memperkuat Peran Tugas Terhadap NKRI
Jelang Lebaran, DPRD DKI Josephine Gelar Bazar Murah

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:33 WIB

Mahasiswa Edukasi Gen Z, Waspadai Perekrutan Tenaga Kerja Scam Online di Luar Negeri dan Migrasi Secara Aman

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:47 WIB

Kopdes Merah Putih Buka Lapangan Kerja, Pengamat: Solusi Atasi Pengangguran dan Kemiskinan Desa

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:51 WIB

Pengamat: Fitnah Lewat Rekaman Budi Arie Bukan Kritik, Tapi Kriminal, Tindak Tegas!

Selasa, 29 April 2025 - 21:25 WIB

Perayaan May day 2025, Federasi Buruh Kerakyatan: Jaga Kamtibmas

Senin, 31 Maret 2025 - 03:15 WIB

Kasad dan Ketua Umum Persit KCK : Idul Fitri 1446 H, Momen Saling Memaafkan dan Buka Lembaran Baru

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:21 WIB

SKCK Dihapus, Bangsa Indonesia Kehilangan Moral

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:09 WIB

CERI Apresiasi Pimpinan DPR dan Komisi 3 Cepat Respon Laporan Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:18 WIB

Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam

Berita Terbaru