Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

ANALISA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 03:03 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16 November 2024.

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing.

Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Supriadi.

Berita Terkait

Akui Unggul Mualem – Dek Fadh, Ketua DPW Nasdem Aceh Ucapkan Selamat
Rekap 100 % TPS Masuk, Mualem – Dek Fadh Unggul Atas Om Bus – Syech Fadhil
Dukung Aminullah-Isnaini, Abu Mudi: Mari Kita Menangkan Bersama
Deklarasi Dukung Aminullah- Isnaini, Abu Mudi Serukan Warga Banda Aceh Menangkan Paslon Nomor 3
Sejenak Bersama Rahmat Roy: Apakabar Mualem-Dek Fad
Kemenkumham Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh Perkuat Sinergi dalam Penanganan Perkara Pidana Militer
Ternyata Terkena Kasus HIV/AIDS 10 Tahun Lalu, Baru Diketahui Sekarang?
Mantan Tapol Napol Aceh Harap Pilkada Bebas Gangguan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:03 WIB

Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:28 WIB

Aliansi Anti JIL, Bongkar Penjual Internet Ilegal, Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:42 WIB

Aliansi Anti JIL , Laba Miliaran RT/RW Net, Tidak Berkontribusi Ke Pemerintahan Daerah

Selasa, 19 November 2024 - 13:13 WIB

Hasil Survei Pilkada Bupati/Walikota di Sumut, Zahir-Aslam Tertinggi di Batu Bara

Selasa, 19 November 2024 - 12:57 WIB

Aslam Serahkan Piala dan Hadiah Juara Futsal Milenial Zahir – Aslam Cup

Selasa, 19 November 2024 - 12:46 WIB

Aslam : Saya Bersemangat Atas Dukungan Ibu Ibu di Desa Sipare-pare dan Titi Payung

Sabtu, 9 November 2024 - 02:15 WIB

Temu Sapa Cabup Zahir Dengan Warga Bangun Sari, Tuan Rumah Berikan Kata Sambutan

Rabu, 6 November 2024 - 06:42 WIB

Program Zahir – Aslam :  Kembangkan Potensi Kaum Milenial Dicabang Olahraga

Berita Terbaru