Laporan Diduga Tidak Ditindak Lanjuti, Dr Yudi Krismen Ingatkan Polda Riau : ” Jangan sampai berkembang di Masyarakat “

ANALISA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 3 November 2024 - 22:49 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru —– Kuasa Hukum Ernawati dari Kantor Lawfirm Yudi Krismen US, SH.,MH , tindakkan Polda Riau yang menunda penyelidikan atas laporan kliennya selaku pemilik mobil dump truck tronton yang melapor ke Polda Riau atas dugaan tindak pencurian  yang dilakukan oleh AG pada tanggal 3 Juli 2024 lalu..

” Kita sesalkan tindakkan Polda Riau atas Penyelidikan atas laporan klien kami, dimana Unit yang diambil secara paksa adalah unit yang diambil oleh AG dari klien kami merupakan unit yang sah menurut hukum.” ucap Yudi Krismen US, SH.,MH pada awak media. Minggu (3/11/2024)

Adapun unit yang sah menurut hukum dibuktikan dengan pembelian seperti kwitansi, BPKB, STNK, Surat keabsahan BPKB, dan surat pelepasan hak  telah di kuasai oleh ibu Ernawati. beber Dr Yudi Krismen kepada awak media

Dengan bukti terjadinya transaksi jual beli yang telah terjadi, maka sudah sepatutnya objek yang di transaksikan beralih kepemilikannya kepada sipembeli tambahnya (Dr Yudi Krismen Us,SH., MH

Diketahui Klien kami membeli mobil dump truck dengan nopol BE 9478 Y dari seorang bernama Rahmadani Nasution pada tanggal 28 Januari 2024 sebesar Rp346 Juta, setelah Rahmadani selaku debitur melunasi kredit mobil dump truk tersebut di lembaga pembiayaan. kembali jelas Dr Yudi Krismen

Karena di beli secara tunai, Rahmadani selaku pemilik mobil menyerahkan bukti transaksi seperti Kwitansi penjualan kepada Ibu Ernawati beserta surat-surat mobil tersebut.

Setelah transaksi jual beli, ibu ernawati meminta kepada Rahmadani untuk mengelola mobil dump truk tersebut dengan sistem bagi hasil.

Namun baru beberapa bulan berjalan, tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai pemilik mengambilnya secara paksa dari tangan sopir yang saat itu sedang melintas di jalan raya Pekanbaru-Bangkinang. Orang tersebut mengaku bahwa mobil itu merupakan harta bersama antara dia dengan mantan suaminya yang bernama Rahmadani Nasution.

Karena merasa dirugikan, Ibu Ernawati membuat laporan polisi di Polda Riau pada tanggal 12 September 2024 dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Biasa dengan dugaan melanggar pasal 362 KUHP.

“ Laporan yang dilakukan Ibu Ernawati dengan pasal tersebut sambung, kami ketahui dari klien kami setelah dirinya (Ernawati) berkonsultasi dengan pihak Polda Riau yang menyarankan untuk membuat laporan dengan pasal 362, namun hingga hari ini, klien kami tidak diberi SP2HP.” Ungkap advokat yang akrap disapa Doktor YK

Dan pada saat membuat laporan, klien kami telah menunjukkan bukti sebagai pemilik yang sah terhadap mobil dump truk tersebut, dan oleh penyidik telah mengakui keaslian bukti transaksi jual beli mobil dan surat-suratnya. Kemudian diperkuat juga dengan keterangan dari saudara Rahmadani Nasution dihadapan penyidik.

Namun amat disayangkan, fakta dari peristiwa itu seperti diabaikan oleh penyidik.

Ibu Ernawati tidak memiliki hubungan mengenai harta Gonogini Rahmadani Nasution dengan mantan istrinya WRK. Unit yang di klaim oleh mantan istri Rahmadani itu bukan lagi milik Rahmadani, melainkan telah beralih kepemilikannya kepada Ibu Ernawati karena telah terjadi transaksi jual beli antara ibu Ernawati dengan Rahmadani Nasution.ucap Dr Yudi Krismen US, SH.MH Pakar Hukum Pidana dan Dewan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) ini

“Hubungan hukum Rahmadani dengan Unit mobil BE 9478 Y, hanya sebatas sebagai pengelola karena adanya kerjasama dengan ibu Ernawati, tidak lebih dari itu” .kembali tegas Dr Yudi Krismen.

“Tindakan perampasan mobil di jalan ini tentu tidak dibenarkan dalam hukum dan sangat mengganggu kepentingan publik, terlebih lagi aksi itu dilakukan di tengah jalan tanpa melibatkan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum.” Kata Dr Yudi Krismen

Kejadian tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Provinsi Riau, jika ini dibiarkan  lambat laun akan menjadi pembenaran bagi masyarakat untuk melakukan perampasan di tengah jalan hanya cukup dengan dalih bahwa dia merasa punyak hak terhadap properti yang dirampasnya. Ujar Dr YK

Dr YK meminta pihak Polda Riau untuk dapat menemukan unit tersebut, dan mengembalikan kepada Ibu ernawati sebagai pemilik yang sah.

“ Jangan sampai berkembang di masyarakat, aparat penegak hukum tunduk dan permisif terhadap dengan aksi premanisme”, tutup Advokat Yudi Krismen dengan geramnya…. (Ismail)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Polda Riau Launching Program Tim Raga (Rabu Anti Geng Dan Anarkisme) Bersama Wakapolda.
Program Kapolda Riau :Polres Kuantan Singingi dan WWF Tanam Bibit Pohon di Suaka Margasatwa Rimbang Baling
Polda Riau, Wakapolda “Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama Ustad Abdul Somad dan Rocky Gerung
Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres
Daftarkan Segera “Dalam Rangka HUT Ke-66 “KOREM 031/WB Gelar Turnamen Golf Jalin Silaturahmi TNI Dan Masyarakat.
Dikonfirmasi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Mirwansyah Dihentikan, Dirreskrimum Polda Riau Diam Bungkam
Kapolda Riau dan Dirlantas Tinjau Pos Pengamanan di Siak, Pastikan Kenyamanan Pemudik
Dirlantas Dampingi Kapolda Riau Tinjau Pospam di Siak & Pelalawan, Irjen Herry: “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Magnum Opus”

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:33 WIB

Mahasiswa Edukasi Gen Z, Waspadai Perekrutan Tenaga Kerja Scam Online di Luar Negeri dan Migrasi Secara Aman

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:47 WIB

Kopdes Merah Putih Buka Lapangan Kerja, Pengamat: Solusi Atasi Pengangguran dan Kemiskinan Desa

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:51 WIB

Pengamat: Fitnah Lewat Rekaman Budi Arie Bukan Kritik, Tapi Kriminal, Tindak Tegas!

Selasa, 29 April 2025 - 21:25 WIB

Perayaan May day 2025, Federasi Buruh Kerakyatan: Jaga Kamtibmas

Senin, 31 Maret 2025 - 03:15 WIB

Kasad dan Ketua Umum Persit KCK : Idul Fitri 1446 H, Momen Saling Memaafkan dan Buka Lembaran Baru

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:21 WIB

SKCK Dihapus, Bangsa Indonesia Kehilangan Moral

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:09 WIB

CERI Apresiasi Pimpinan DPR dan Komisi 3 Cepat Respon Laporan Masyarakat

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:18 WIB

Kakanwil BPN Kepri Nurus Sholichin Dampingi Menko AHY, Menteri Iftitah Sulaiman dan Wamen Ossy Dermawan Dalam Penyerahan Sertipikat HM di Rempang Batam

Berita Terbaru