Diduga Sekda Ogan Ilir Bermain Proyek Galian Ilegal Untuk Penimbunan Proyek Pembangunan Jembatan Tanjung Baru-Pring

ANALISA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:23 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAMBANG | Ogan Ilir Heboh & Viral – Proyek galian tanah yang digunakan untuk menyokong penimbunan di proyek pembangunan jembatan penghubung antar desa Tanjung Baru – Tanjung Pering diduga tidak berizin. Parahnya lagi, proyek galian ini diduga milik Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir Mukhsin Abdullah. Diduga orang nomor dua di Kabupaten Ogan Ilir ini juga terlibat secara masif ikut serta main proyek di pemerintahan Ogan Ilir.

Berdasarkan informasi yang didapat media ini di lapangan, proyek galian tanah tersebut dinaungi PT. Gajah Mada Sarana dengan pelaksananya CV. Trida Sarana.

Dan menurut tokoh masyarakat desa Burai yang namanya minta dirahasiakan ini, proyek galian tanah ilegal ini diduga kuat memang milik sang Sekda Ogan Ilir tersebut. Yang jadi pertanyaan kami selaku masyarakat apakah seseorang pejabat/ASN bisa sudah diperbolehkan bermain proyek!?. Dimana lokasi tanah galian itu berada dalam wilayah desa Burai, Teluk Serau.

Sementara itu, Rendi selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi mengatakan, di sini pihaknya hanya bekerja berdasarkan kontrak.

“Kami tidak ada urusan di bidang itu. Kami kerja di sini kan sesuai kontrak. Dan kontrak ini sudah berkaitan dengan hukum. Kalau tidak kami kerjakan kan salah di mata hukum. Masalah batas tanah itu kami tidak tahu, itu urusan dinas”, katanya kepada media ini Jumat, (18/10/2024).

Disinggung dugaan galian ini ilegal, Rendi menyebutkan, logikanya kan begini, tidak akan ditenderkan kalau tidak ada izin.

Lebih dalam Rendi menjelaskan, menurut dia lebih baik langsung ditanyakan saja ke pak Mukhsin Abdullah supaya jelas.

“Untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan langsung ke beliau. Bila pihak desa mencoba menyetop galian, itu salah, menghambat/menghalangi dan ada pasal kasusnya”, ujarnya.

Terpisah, Sekda Ogan Ilir Mukhsin Abdullah sulit untuk ditemui, semula ajudannya mengatakan tidak bisa menemui beliau lantaran tengah dinas luar (DL).

Tak lama kemudian, Sekda pun muncul namun langsung masuk ke ruangannya dengan tergesa-gesa seakan sengaja mengabaikan awak media yang sudah lama menunggunya untuk konfirmasi.

Dan lagi-lagi ajudannya menghalangi sembari menarik baju wartawan yang mengikutinya dari belakang. Kemudian ajudan lainnya meminta agar wartawan mengisi buku tamu bila ingin bertemu.

Lama menunggu, Mukhsin Abdullah tetap gagal ditemui, seolah sengaja menghindari wartawan.

Menurut Kementrian ESDM Regional 7 Provinsi Sumatera Selatan Julio Pereira,
Perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Selain itu, ada beberapa sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada usaha tidak memiliki izin, yaitu: Peringatan atau teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Denda administratif, Pembekuan berusaha, Pencabutan berusaha”, tuturnya. Demikian Kabar Laporan Ketua PPWI-OI

Berita Terkait

Ratusan Warga Kudus Dukung UU TNI Dalam Aksi Damai
Dukungan UU TNI Mengalir dari Warga Pati
Danrem 031/WB, Kapolda Riau Dan Gubernur, Sinergitas Laksanakan Penanaman Pohon
Danrem Dan Kapolda Riau Hadiri Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Riau
TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Bersinergi Amankan Pos Terpadu Operasi Ketupat TA 2025
Akses Mudik Terputus Akibat Banjir, Dandim 1430/Konawe Utara Terjun Langsung Atasi Dampak Banjir
Bakti TNI, Dandim 1430/Konut Bersama Babinsa Siap Atasi Kesulitan Rakyat Terdampak Banjir
PPWI Ogan Ilir Sindir Pemkab: ‘Bukan Bangkit, Tapi Bangkrut!’ Tagihan Kominfo Bikin Malu Media?

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 07:16 WIB

Kapolres Simalungun Berhasil Cegah Aksi Bunuh Diri Wanita di Rel Kereta Api Sinaksak

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:58 WIB

Bersama Forkopimda Kapolres Simalungun Pantau Kesiapan Operasi Ketupat Toba 2025, Pastikan Arus Mudik Lebaran Lancar

Jumat, 28 Maret 2025 - 02:48 WIB

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Saropah, Kasi Humas: Kami Terus Berantas Narkoba

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:02 WIB

Kapolres Simalungun Berbagi Takjil Gratis, Wujudkan Kepedulian Selama Bulan Ramadhan

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:10 WIB

Sidang Rabu 19/3-2025.Jaksa Penuntut Umum Bacakan Hukuman Lidos Girsang

Jumat, 29 November 2024 - 21:13 WIB

Hadapi Berbagi Ujian, PT Witan Presisi Indonesia Akan Terus Berkibar

Selasa, 26 November 2024 - 14:32 WIB

Masa Tenang Pilkada, Gus Kholil: Semua Harus Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Selasa, 12 November 2024 - 09:25 WIB

Kasi Propam Polres Simalungun Lakukan Pemeriksaan Mendadak HP Personel, Cegah Praktik Judi Online dan Penyalahgunaan Media Sosial

Berita Terbaru