Diduga Sekda Ogan Ilir Bermain Proyek Galian Ilegal Untuk Penimbunan Proyek Pembangunan Jembatan Tanjung Baru-Pring

ANALISA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:23 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELAMBANG | Ogan Ilir Heboh & Viral – Proyek galian tanah yang digunakan untuk menyokong penimbunan di proyek pembangunan jembatan penghubung antar desa Tanjung Baru – Tanjung Pering diduga tidak berizin. Parahnya lagi, proyek galian ini diduga milik Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir Mukhsin Abdullah. Diduga orang nomor dua di Kabupaten Ogan Ilir ini juga terlibat secara masif ikut serta main proyek di pemerintahan Ogan Ilir.

Berdasarkan informasi yang didapat media ini di lapangan, proyek galian tanah tersebut dinaungi PT. Gajah Mada Sarana dengan pelaksananya CV. Trida Sarana.

Dan menurut tokoh masyarakat desa Burai yang namanya minta dirahasiakan ini, proyek galian tanah ilegal ini diduga kuat memang milik sang Sekda Ogan Ilir tersebut. Yang jadi pertanyaan kami selaku masyarakat apakah seseorang pejabat/ASN bisa sudah diperbolehkan bermain proyek!?. Dimana lokasi tanah galian itu berada dalam wilayah desa Burai, Teluk Serau.

Sementara itu, Rendi selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi mengatakan, di sini pihaknya hanya bekerja berdasarkan kontrak.

“Kami tidak ada urusan di bidang itu. Kami kerja di sini kan sesuai kontrak. Dan kontrak ini sudah berkaitan dengan hukum. Kalau tidak kami kerjakan kan salah di mata hukum. Masalah batas tanah itu kami tidak tahu, itu urusan dinas”, katanya kepada media ini Jumat, (18/10/2024).

Disinggung dugaan galian ini ilegal, Rendi menyebutkan, logikanya kan begini, tidak akan ditenderkan kalau tidak ada izin.

Lebih dalam Rendi menjelaskan, menurut dia lebih baik langsung ditanyakan saja ke pak Mukhsin Abdullah supaya jelas.

“Untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan langsung ke beliau. Bila pihak desa mencoba menyetop galian, itu salah, menghambat/menghalangi dan ada pasal kasusnya”, ujarnya.

Terpisah, Sekda Ogan Ilir Mukhsin Abdullah sulit untuk ditemui, semula ajudannya mengatakan tidak bisa menemui beliau lantaran tengah dinas luar (DL).

Tak lama kemudian, Sekda pun muncul namun langsung masuk ke ruangannya dengan tergesa-gesa seakan sengaja mengabaikan awak media yang sudah lama menunggunya untuk konfirmasi.

Dan lagi-lagi ajudannya menghalangi sembari menarik baju wartawan yang mengikutinya dari belakang. Kemudian ajudan lainnya meminta agar wartawan mengisi buku tamu bila ingin bertemu.

Lama menunggu, Mukhsin Abdullah tetap gagal ditemui, seolah sengaja menghindari wartawan.

Menurut Kementrian ESDM Regional 7 Provinsi Sumatera Selatan Julio Pereira,
Perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Selain itu, ada beberapa sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada usaha tidak memiliki izin, yaitu: Peringatan atau teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Denda administratif, Pembekuan berusaha, Pencabutan berusaha”, tuturnya. Demikian Kabar Laporan Ketua PPWI-OI

Berita Terkait

Akselerasi Arahan Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Kadivpas Kumham Kaltim Geledah Kamar Hunian serta Tes Urin WBP dan Petugas Lapas
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu ke Komisi II DPR-RI dan Presiden RI
Catatan Prestasi BUMD RHJ Serta Menilik Proses Seleksi Calon Direksi Serta Calon Dewan Pengawas Dari Pansel Pemkab Rohul
Respon Pengaduan Serbuan Lalat Kandang Ayam Warga Tanjung Bulan, DLH Ogan Ilir Turun ke Lokasi
Pj Walikota Padang Andre Algamar Berpesan Pentingnya Bekerjasama dan Kolaborasi Dalam Penanggulangan Bencana
Bentuk Sinergitas,,!! Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Sri Astiana : Media Adalah Sahabat dan Mitra Kerja Kami
Kalapas Pekanbaru Ciptakan Suasana Akrab dan Hangat Dalam Coffe Morning Bersama Media Massa
Insan Pers yang tergabung dalam ” TIM BIAWAK’ akan jalin sinergitas bersama seluruh Instansi Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:03 WIB

Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:28 WIB

Aliansi Anti JIL, Bongkar Penjual Internet Ilegal, Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:42 WIB

Aliansi Anti JIL , Laba Miliaran RT/RW Net, Tidak Berkontribusi Ke Pemerintahan Daerah

Selasa, 19 November 2024 - 13:13 WIB

Hasil Survei Pilkada Bupati/Walikota di Sumut, Zahir-Aslam Tertinggi di Batu Bara

Selasa, 19 November 2024 - 12:57 WIB

Aslam Serahkan Piala dan Hadiah Juara Futsal Milenial Zahir – Aslam Cup

Selasa, 19 November 2024 - 12:46 WIB

Aslam : Saya Bersemangat Atas Dukungan Ibu Ibu di Desa Sipare-pare dan Titi Payung

Sabtu, 9 November 2024 - 02:15 WIB

Temu Sapa Cabup Zahir Dengan Warga Bangun Sari, Tuan Rumah Berikan Kata Sambutan

Rabu, 6 November 2024 - 06:42 WIB

Program Zahir – Aslam :  Kembangkan Potensi Kaum Milenial Dicabang Olahraga

Berita Terbaru